0
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh


Sahabat guru yang di mana pun berada, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter, menggantikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. 
Perpres itu diterbitkan setelah Permendikbud soal Hari Sekolah yang disebut 'full day school' menuai kritikan dari berbagai kalangan. 
Dalam Perpres dijelaskan bahwa yang disebut Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah:

Gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Penguatan pendidikan karakter dengan segala bentuknya tersebut, dilaksanakan di sekolah atau madrasah dalam bentuk intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Nah, Perpres itu tidak lagi secara wajib mengatur pendidikan selama 8 jam dalam 1 hari, atau 5 hari seminggu untuk kegiatan pendidikan. Tapi dalam Perpres sifatnya menjadi opsional bisa 6 hari atau 5 hari. 

Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 atau 5 hari sekolah dalam 1 minggu. Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Berikut selengkapnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dimaksud:


Untuk Mengunduhnya silahkan klik link di bawah ini :


Demikian semoga bermanfaat
Terimakasih.




Baca Dan Lihat Juga Artikel Yang Berkaitan Dengan :

Posting Komentar

 
Top