0
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Sumber gambar : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/
Sahabat Operator Dapodik di manapun berada....setelah sebelumnya dilakukan perpanjangan waktu untuk pemutakhiran data Dapodik semester 2 tahun 2017 yaitu sampai tanggal 15 Maret 2017. Dengan harapan operator sekolah punya kesempatan untuk memperbaiki data sekolahnya masing-masing, sehingga diharapkan data yang dikirim lewat proses singkronisasi benar-benar data yang valid dan berkwalitas. Karena data tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam penyaluran berbagai jenis tunjangan untuk tenaga pendidik dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 sebagaimana yang sudah diatur dalam regulasi yang ada (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017) unduh di sini
Kaitannya dengan penyaluran dana BOS, sesuai dengan informasi yang terdapat di laman dapodik bahwa dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2017) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2017, Pukul 23.59 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan. Apa saja itu? berikut petikkan informasi resminya :

 Yang terhormat,
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2017) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2017, Pukul 23.59 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun Ajaran             2016/2017.
2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.
3. Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/paket keahian. Berikut ketentuan pengisian data program pengajaran/program  keahlian/paket keahian untuk SMA dan SMK:
A. SMA KTSP 2006
1) Untuk Kelas X
    - Kurikulum pilih SMA KTSP UMUM, maka program pengajaran pilih UMUM
2) Untuk Kelas XI dan XII
    - Kurikulum pilih SMA KTSP IPA, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
    - Kurikulum pilih SMA KTSP IPS, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
    - Kurikulum pilih SMA KTSP BAHASA, maka program pengajaran pilih Bahasa
B. SMA Kurikulum 2013
Berlaku untuk kelas X, XI dan XII
    - Kurikulum pilih SMA 2013 MIPA, maka program pengajaran pilih MIPA
    - Kurikulum pilih SMA 2013 IPS, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial
    - Kurikulum pilih SMA 2013 Bhs & Budaya, maka program pengajaran pilih Bahasa dan Budaya
C. SMK KTSP
    - Kelas X, XI dan XII = Paket Keahlian
D. SMK Kurikulum 2013
    - Kelas X = Program Keahlian
    - Kelas XI dan XII = Paket Keahlian
4. Data Rombongan Belajar dengan jenis rombel REGULER (untuk SD, SMP, SLB) dan KELAS (untuk SMA, SMK) harus diisikan WALI KELAS
5. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data anggota rombel dan pembelajaran.
6. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id(khusus untuk SMA menjadi prasyarat/diharuskan).
Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan  proses sinkronisasi data  pada semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap makaTIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam rangka terus meningkatkan kualitas data, maka sekolah juga dihimbau untuk segera menuntaskan proses VervalPD (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/) dan VervalPTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id/). Pengajuan perubahan data (nama, nama ibu kandung, tempat lahir, tanggal lahir) untuk Peserta Didik pada VervalPD dan untuk PTK pada VervalPTK, dapat di approval/setujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Propinsi. Sedangkan pengajuan perubahan NISN pada VervalPD dan perubahan NUPTK pada VervalPTK, approval/persetujuan dilakukan oleh PDSPK. Panduan VervalPD dan VervalPTK selengkapnya dapat diunduh pada laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=site/panduan.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Demikian informasi tentang pengambilan data (Cut Off) data dapodik untuk penyaluran dan BOS tahun 2017. semoga bermanfaat, terima kasih dan
Salam Satu data

Baca Dan Lihat Juga Artikel Yang Berkaitan Dengan :

Posting Komentar

 
Top