0
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Berikut Admin share Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar luar Biasa dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2016/2017. Merujuk pada Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 007/H/EP/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar luar Biasa dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2016/2017, Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.

Prosedur Operasional Standar (POS) merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun 2016/2017, dimana materi yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan Ujian telah dibuatkan kisi-kisi sebagai patokan dalam pembelajaran. Kisi-kisi US yang dimaksud adalah sebagai acuan dalam penyusunan dan perakitan paket soal yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa untuk Ujian Sekolah ini hanya berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar, karena untuk jenjang SMP/SMA tetap menggunakan Ujian Nasional seperti tahun-tahun sebelumnya. Pengaturan/Ketetapan Ujian Sekolah ini diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan masing-masing daerah. 

Untuk mendonwnload POS Ujian Sekolah silahkan kunjungi link di bawah ini.


Demikian informasi terbaru mengenai POS Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2016/2017, semoga bermanfaat. Terimakasih.

Baca Dan Lihat Juga Artikel Yang Berkaitan Dengan :

Posting Komentar

 
Top