Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Berikut Admin share Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar luar Biasa dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2016/2017. Merujuk pada Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 007/H/EP/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar luar Biasa dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2016/2017, Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.
Prosedur Operasional Standar (POS) merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun 2016/2017, dimana materi yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan Ujian telah dibuatkan kisi-kisi sebagai patokan dalam pembelajaran. Kisi-kisi US yang dimaksud adalah sebagai acuan dalam penyusunan dan perakitan paket soal yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi.
Baca juga : Kisi-Kisi Ujian Sekolah SD/MI Tahun 2017
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa untuk Ujian Sekolah ini hanya berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar, karena untuk jenjang SMP/SMA tetap menggunakan Ujian Nasional seperti tahun-tahun sebelumnya. Pengaturan/Ketetapan Ujian Sekolah ini diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan masing-masing daerah.
Untuk mendonwnload POS Ujian Sekolah silahkan kunjungi link di bawah ini.
Demikian informasi terbaru mengenai POS Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2016/2017, semoga bermanfaat. Terimakasih.
Baca Dan Lihat Juga Artikel Yang Berkaitan Dengan :
Posting Komentar