Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Sahabat Insan Cendikia yang berbahagia....
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS, CPNS, dan non PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Guru PNS, CPNS, dan non PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Melalui surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK
Bagi guru yang terdaftar aktif di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen dengan ketentuan;
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Berkas yang harus dikumpul ke operator Dapodik untuk diusulkan NUPTK
- SK Asli PNS/CPNS bagi yang berstatus CPNS/PNS ATAU SK Yayasan (lihat syarat diatas)
- KTP Asli guru ybs.
- Ijazah Asli SD, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, Ijazah pendidikan terakhir/ S1.
- Semua dokumen di atas harus asli, kemudian discan dalam bentuk pdf (oleh operator atau guru ybs) kemudian di upload di web verval PTK
Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
berikut alur pengajuan dan fungsi masing-masing :
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk mekanisme penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Surat Edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Unduh dilink berikut :
Demikian syarat dan mekanisme Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2016
Semoga bermanfaat
Wassalam.
Baca Dan Lihat Juga Artikel Yang Berkaitan Dengan :
Posting Komentar